KedaiPena.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar 63 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menahan 47 orang tersangka.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengatakan sebanyak 214 unit kendaraan bermotor diamankan sebagai barang butki.
Barang bukti yang diamankan, kata dia, terdiri dari kendaraan R2 185 unit dan kendaraan R4 26 unit dan kendaraan R6 3 unit dengan menahan 47 orang tersangka.
“Jadi kita ketahui bersama bahwa kasus curanmor cukup tinggi yang meresahkan masyarakat selama ini,” ucap Fiandar dalam keterangannya, Kamis, (19/11/2020).
Ia menuturkan, kasus yang berhasil terungkap tersebut merupakan hasil dari kerja keras jajaranya yang berada di Kepolisian Resort (Polres) seluruh wilayah Banten.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Dit Reskrimum Polda Banten bersama jajaran Kasat Reskrim seluruh Polres yang ada di Banten,” tuturnya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya, baik ketika memarkirkan di dalam rumah maupun di luar, serta selalu mengunci kendaraanya dengan aman.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait pengguna motor tidak jelas (bodong, red) untuk segera laporkan kepada pihak berwajib,” kata dia.
Selain itu, Kapolda Banten menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah polda banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa BPKB, STNK dan KTP,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, mengatakan dalam Operasi Jaran 2020, dari lima Target Operasi (TO), pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga TO.
“Para Tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor,” ujar Martri Sonn
Selanjutnya, Ia menyampaikan, tersangka yang telah diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana.
Laporan: Muhammad Lutfi