KedaiPena.Com – Polda Banten mengamankan sejumlah kelompok berandalan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat, di tiga titik berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang pada Minggu pagi.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan setelah mendapatkan informasi dari sosial media, penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindakan preventive strike terhadap kelompok anak muda yang berkumpul di beberapa titik.
“Titik pertama adalah di basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka, dari hasil penyelidikan penyidik mengamankan 16 orang, dominan adalah anak-anak termasuk ketua berandalan jalanan tersebut an. AM (17), admin medsos Instagram atas nama MEF (17) dan FR (17).” ucap Shinto begitu dirinya disapa, ditulis Selasa (21/12/2021).
Setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukannya sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15).
“Adapun barang bukti sajam yang disita penyidik adalah 1 bilah golok sisir (gosir), 3 bilah pedang panjang, 4 bilah celurit besar, 5 unit HP, 3 unit motor,” tambahnya.
Dari hal itu, kata Shinto, Ketujuh orang tersebut dilakukan penetapan tersangka dan pemberlaku penahanan dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak, yaitu 8 hari penahanan hari pertama dan diperpanjang 7 hari perpanjangan hari berikutnya.
“Polda Banten secara tegas untuk melakukan penegakan hukum terhadap mereka bahkan tidak memberikan penangguhan penahanan, sehingga mereka tidak liar melukai atau mengancam jiwa orang lain,” katanya.
Ia menuturkan di tempat kedua, di pondok angkringan yang terletak di Cisoka, pihaknya mengamankan 4 orang dari kelompok Bikini Bottom atas nama AKW (21) yang juga ketua kelompok, AM (19) yang juga admin medsos kelompok, BW (17), dan AG (20). Ke-4 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
“Untuk titik ketiga adalah di Kompleks Kirana, Cisoka, penyidik mengamankan 18 orang yang saat itu sedang mengumpulkan kelompok yang namanya Reuni Akbar. Dalam pemeriksaan terahadap ke-18 orang tersebut, terungkap fakta bahwa EP (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan di jalanan sehingga AKW hubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi,” imbuhnya.
Setelah 18 orang tersebut setelah dimintai keterangan sebagai saksi, dan terhadap 2 orang yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa yang dapat digerakkan melakukan aksi di jalanan tersebut,
“Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, “jelasnya.
Sementara untuk motif yang dilakukan, ujar Shinto, yaitu ingin melakukan aksi kekerasan antar kelompok berandalan jalanan.
“Para kelompok berandalan jalanan ini mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan seperti tawuran atau bahkan melakukan kekerasan dengan sasaran random,” ujarnya.
“Beruntung Polda Banten berhasil melakukan preventive strike dengan mengamankan pelaku dan barang bukti senjata tajamnya sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban,” sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa Kapolda Banten telah menegaskan, agar personel Polda Banten dan jajaran tidak ragu dalam melakukan tindakan tegas terhadap berandalan jalanan dengan prioritas utama untuk melindungi masyarakat.
“Polda Banten sangat serius memberantas berandalan jalanan termasuk penggunaan tindakan tegas kepolisian untuk menyelamatkan jiwa dan nyawa masyarakat serta personel dari aksi berandalan jalanan ini,” pungkasnya.
Laporan : Muhammad Luthfi