KedaiPena.Com – UUD 1945 telah memandatkan setiap warga negara Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Demikian disampaikan Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra) Poempida Hidayatulloh.
“Bahwa UUD 1945 mengatakan setiap warga negara Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, di dalam konteksnya para pejuang ketenagakerjaan ini selalu memperjuangkan yang namanya kebutuhan yang layak dan pekerjaan yang layak,” tutur Poempida, Rabu, (26/8/2020).
Ia menjelaskan, kata layak yang dimaksud dan dimandatkan oleh UUD 45 tersebut antara lain soal kepastian pekerjaan dan diberikannya akses perlindungan sosial.
“Seperti apa pekerjaan yang layak itu, pekerjaan layak biasanya dimaknai oleh beberapa hal diantaranya basis kepastian pekerjaan itu sendiri, kemudian diberikannya akses pada perlindungan sosial dan yang terakhir diberikannya akses pada bagaimana mereka agar tidak terzolimi serta dapat mengeluarkan pendapat secara sosial,” jelasnya.
Selain itu, Poempida juga mengatakan, dari tiga hal tersebut selalu masih banyak persoalan yang mewarnai pada isu pekerjaan di Indonesia.
“Dan tiga hal ini yang selalu di perjuangkan dari basis yang telah ditanamkan oleh organisasi buruh dunia (ILO), dan persoalan-persoalan masih ada mewarnai beberapa macam isu pekerjaan yang layak ini di Indonesia,” katanya
Menurutnya, meskipun sudah terdapat berbagai macam upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk penyelesaian masalah tersebut namun tetap meninggalkan masalah.
“Walaupun berbagai macam upaya dari pemerintah untuk kemudian bisa Mengakomodasi keinginan para pihak, perjuangan-perjuangan nonton ASN ini yang terus berusaha menjadi ASN, pekerja outsourcing yang ingin menjadi pekerja tetap, kemudian buruh lepas dan buruh kontras yang masih menyisakan cerita sendiri,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Lutfi