KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Syafri Adnan Baharuddin (SAB). Keppres itu diterbitkan pada tanggal 17 Januari 2019.
Dengan demikian Presiden telah menerima surat pengunduran diri SAB dengan baik. Pemberhentian dengan hormat SAB menunjukkan bahwa Presiden mengapresiasi kontribusi seorang SAB kepada Negara Republik Indonesia yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Demikian disampaikan rekan SAB di Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah dalam keterangan krpada KedaiPena.Com, Sabtu (19/1/2019).
“Alhamdulillah. Dan ini pun menunjukkan betapa bijaknya Presiden yang selalu menempatkan hukum sebagai panglima dan menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Poempida.
Dengan demikian, imbuh dia, SAB dapat fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang dengan dijalaninya.
“Apresiasi saya pribadi kepada Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres ini. Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Poempida.
SAB sebelumnya mengundurkan diri terkait isu dugaan pelecehan seksual terhadap asistennya berinisial RA.
Pengunduran diri Syafri disampaikan saat konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
“Saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum,” ujar Syafri.
Syafri juga berencana menempuh jalur hukum untuk membantah tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan RA.
“Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji,” katanya.
Laporan: Muhammad Hafidh