KedaiPena.Com – Pengadilan Negeri Sibolga mempersingkat waktu persidangan selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah berlangsung. Jam persidangan berlangsung selama 8 jam saja, dimulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib.
“Sudah kita lakukan pemberitahuan dengan menyurati Kejaksaan Negeri Sibolga, Kalapas Sibolga, Polres Sibolga dan Polres Tapteng,†kata Humas Pengadilan Negeri Sibolga Obaja Sitorus kepada wartawan, Selasa (7/6).
Menurut Obaja, pemberitahuan itu, agar instansi terkait dapat menyesuaikan jadwal dengan menghadirkan baik tersangka maupun terdakwa untuk mengikuti persidangan di PN Sibolga.
“Kalau dari hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, jam istrahat mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Sementara kalau hari Jumat jam kerja mulai 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB, dan jam istirahatnya mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB,†sebut Obaja.
Obaja menambahkan, meskipun jam kerja dan persidangan telah dipersingkat, jika masih ada persidangan yang berlangsung di atas pukul 15.00 Wib, persidangan akan tetap dilanjutkan hingga usai.
“Namun, meski telah di percepat kita tidak akan pulang bila masih ada jadwal sidang, tapi bagi para Hakim dan Panitera yang tidak ada jadwal sidang maka boleh pulang setelah jam 15:00 WIB,†terangnya.
Tak hanya itu, sambung Obaja, percepatan jam sidang yang dilakukan tetap saja akan menyesuaikan dengan kedatangan tahanan.  “Bila tahanan belum datang bagai mana kita memulai sidang? Dan hingga sejauh ini memang sudah ada perbedaan dari hari biasanya, bila dulu datangnya tahanan sekitar pukul 14.00 WIB maka sekarang sekitar pukul 12.00 WIB tahanan sudah datang,†katanya.
(Dom)