KedaiPena.Com – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan pra peradilan (Prapid) Siwaji Raja, terduga otak pelaku penembakan terhadap Indra Gunawan alias Kuna pada 18 Januari 2017 lalu.
Dalam Sidang Prapid di PN Medan, Senin (13/3) yang dipimpin Majelis hakim yang diketuai Erin Tuah Damanik tersebut, Siwaji Raja dinyatakan tidak terlibat dalam penembakan itu. Jatuhnya putusan tersebut membuat Siwaji Raja bebas demi hukum.
“Pengadilan menerima permohonan pra peradilan dari pemohon dan menyatakan pemohon tidak terbukti bersalah dalam kasus yang dituduhkan terhadapnya,” kata Erin saat membacakan putusan Prapid itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Siwaji Raja, Julheri Sinaga mengatakan akan segera ke Polrestabes Medan untuk meminta agar kliennya dibebaskan.
“Sekarang saya sedang menunggu salinan putusan hakim, setelah itu saya akan langsung ke Porestabes Medan. Karena bagaimanapun hakim sudah menyatakan klien kami tidak terbukti terlibat,” kata Julheri.
Diketahui, Siwaji Raja disebut-sebut menjadi otak pelaku dibalik penembakan pengusaha air soft gun, Indra Gunawan alias Kuna. Pasca dilakukan penangkapan terhadapnya, hingga saat ini Siwaji Raja ditahan di Mapolrestabes Medan. Dalam tuduhan terhadapnya, Siwaji Raja dituding sebagai orang yang membayar eksekutor melakukan penembakan terhadap Kuna.
Laporan: Iam