KedaiPena.Com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan dapat menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat merespon keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali menggelar sidang permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra pada Senin (20/7/2020) hari ini.
Kurnia mengatakan, terdapat beberapa alasan untuk hakim menolak permohonan PK tersebut. Pertama, persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun Djoko Tjandra tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya.
Djoko Tjandra diketahui mangkir dalam dua persidangan yang digelar di PN Jaksel, yakni pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020.
“Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, kata Kurnia, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK.
Kurnia menilai, Djoko Tjandra selama ini tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Hal itu terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.
“Sehingga, Majelis Hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” tegas dia.
Kurnia melanjutkan, banyak pemberitaan yang menyebutkan bahwa Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia. Atas dasar informasi tersebut, menurut dia, pemerintah seharusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
“Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh