KedaiPena.Com – Sidang perdana perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, (2/11/2020).
Dalam sidang perdana tersebut, keempat terdakwa, yakni mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte; mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi akan mendengar surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang Napoleon cs akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.
“Persidangan pertama Terdakwa Joko Soegiaro Tjandra cs, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis, dilaksanakan hari Senin, Tanggal 2 November 2020,” kata Kepala Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi.
Perkara dugaan suap pengurusan red notice merupakan bagian dari rentetan skandal Djoko Tjandra yang menggegerkan beberapa waktu lalu. Saat itu, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Padahal, Djoko Tjandra telah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 atau 11 tahun silam. Di Indonesia, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP dan paspor, bahkan sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakpus.
Irjen Napoleon yang saat itu menjabat Kadiv Hubinter Polri bersama Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri.
Saat pelimpahan ke tahap dua atau tahap penuntutan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon sempat menyatakan kesiapannya menjalani persidangan. Bahkan, Napoleon sempat menyinggung akan buka-bukaan mengenai kasus yang memenjeratnya.
Laporan: Muhammad Hafidh