KedaiPena.Com – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2015 (PMK 107/2015) mengenai beban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 sampai 3% kepada kontraktor migas (minyak dan gas) di Indonesia yang menjual minyaknya kepada Pertamina membuat harga minyak mentah dari dalam negeri jadi lebih mahal ketimbang minyak mentah impor
Anggota komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, mengatakan bahwa seharusnya pemerintah dapat memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Agar harga jual minyak mentah tidak mahal.
“Kalau bisa kita memberikan insentif kepada mereka. Karena biaya produksi mereka tidak menutup dengan harga minyak dunia yang sedang jatuh saat ini,” ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/9).‎
Maka dari itu, Eni pun meminta, seharusnya Pemerintah tidak terlalu mengandalkan pajak untuk penerimaan negara. Dan lebih bisa memanfaatkan sektor-sektor lain seperti industri.
“Pajak harus dimurahkan. Malah kalau bisa tidak usah menggunakan pajak. Sehingga barang menjadi murah, biaya produksi menjadi murah dan harga kita bisa bersaing di dunia,” sesal dia.
“Dan jelas pajak itu membuat industri tidak maju. Serta pajak juga membuat penerimaan negara kita sangat kurang,” tutup dia.‎
(Prw/Apit)‎