KedaiPena.Com – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2015 (PMK 107/2015) mengenai beban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5% sampai 3% kepada kontraktor migas di Indonesia yang menjual minyaknya kepada Pertamina membuat harga minyak mentah dari dalam negeri jadi lebih mahal ketimbang minyak mentah impor.‎
Direktorat Jendral Energi dan Sumber Daya Mineral, I Gusti Nyoman Wiratmadja saat ditemui ‎KedaiPena.Com di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta enggan berkomentar terkait hal tersebut, sebelum dia mempelajari peraturan.
“Mungkin itu akan saya pelajari terlebih dahulu dan saya tidak mau memberikan komentar lebih jauh,” ujar dia kepada kedaipena.Com, ditulis, Kamis (22/9).
Lanjutnya, dia juga menuturkan, bahwa PMK tersebut memang murni menjadi domain dari Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani ketimbang Kementerian ESDM.
“Memang itu domain menteri keuangan. Nanti kalau saya berkomentar lebih jauh seolah-seolah kita tidak match. Kan kita sama-sama kemneterian. Tidak etis,” tutup dia.
Sebelumnya, Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2015 (PMK 107/2015) membuat harga minyak mentah dari dalam negeri jadi lebih mahal ketimbang minyak mentah impor.Â
Hal ini membuat Pertamina lebih memilih minyak impor ketimbang membeli minyak lokal. Sebab, minyak impor tidak dikenai pajak sebesar itu, dan membuat harganya jadi lebih murah.‎
(Prw/Apit)‎