KedaiPena.Com – Plt Ketua DPRD Tapteng, Dharma Bakti Marbun mengungkapkan, dirinya menerima penjelasan dari Kadisnaker Tapteng Aris Sutrisno, bahwa tidak ada pekerja di Tapanuli Tengah yang mengeluhkan soal upah.
“Tapi tadi Kadisnaker mengaku tidak ada keluhan itu disampaikan dari pekerja,†kata Bakti saat ditemui wartawan usai pertemuan dengan KSPSI di gedung DPRD Tapteng, Selasa (2/5).
Kendati menerima tidak ada keluhan soal besaran UMK di Kabupaten Tapteng dari Disnaker, Bakti menegaskan pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Jika ditemukan, kata Bakti, seharusnya diberikan sanksi yang tegas.
“Kita harus tindaklanjuti dan perusahaan harus kena sanksi, perusahaan harus ditekan untuk memberlakukan UMK kepada tenaga kerjanya,†kata Bakti.
Ia mengatakan pihaknya sudah meminta data-data terkait UMK dan BPJS kepada Disnaker Tapteng. Jika data itu telah diterima, lanjut dia, maka keluhan soal UMK tersebut akan ditindaklanjuti.
“Kita sudah minta data UMK dan BPJS, mudah-mudahan minggu depan sudah kita terima data itu dan DPRD bisa menindaklanjuti persoalan tersebut,†katanya.
Sebelumnya dalam pertemuan antara massa KSPSI Sibolga-Tapteng dan pimpinan DPRD, Ketua Cabang KSPSI Abdul Rahman Sibuea menuding bahwa sistem ketenagakerjaan di Kabupaten Tapteng sangatlah bobrok.
“Di Tapteng inilah paling bobrok sistem ketenagakerjaanya. Hampir 100 persen perusahaan tidak menerapkan K3. Sangat minim perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan,†kata Rahman.
Ia juga menyebut, kebobrokan sistem tersebut telah menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) kepada para tenaga kerja di Kabupaten tersebut.
“Telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tapteng. Kami siap memfasilitasi kunjungan kerja ke perusahaan-perusahaan,†kata dia.
Sebelumnya, puluhan massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sibolga-Tapanuli Tengah (Tapteng) berunjukrasa ke PT Mujur Timber di Jalan Sibolga-Barus, Kecamatan Tapian Nauli.
Dalam tuntutannya, massa yang di koordinir Ketua KSPSI Sibolga-Tapteng Abdul Rahman Sibuea meminta penjelasan manajemen perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu atas pemecatan sepihak dua karyawan di perusahaan itu, tanpa memberikan gaji dan pesangon sesuai yang diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan.
Selain masalah pemecatan, Rahman juga menuding PT Mujur Timber telah semena-mena terhadap karyawannya, dengan tidak memberikan gaji sesuai UMK 2017, serta diduga melakukan pungli terhadap pekerja dengan modus iuran serikat untuk KSPSI.
Terkait tudingan yang menyebut telah melakukan pemecatan dan melakukan pungli terhadap tenaga kerjanya, pihak PT Mujur Timber melayangkan bantahan.
Humas PT Mujur Timber Januari Sinaga menyebut, pemecatan dua karyawan atas nama Adi Purwanto Lumban Tobing dan Indriadi Situmeang itu adalah keputusan manajemen.
“Pemecatan Purwanto dan Indriadi itu keputusan manajemen. Memang, keduanya terlibat perkelahian bukan di lingkungan perusahaan, tapi di lingkungan perumahan perusahaan,†kata Januari kepada wartawan, Selasa (2/5).
Sementara itu, terkait tudingan pungli, Januari menjelaskan bahwa pemotongan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan perundang-undangan. Serikat pekerja yang berada di internal PT. Mujur Timber juga bernama SPSI yang dipimpin oleh Saleh Amin.
“Pungli tidak ada, seperti dikatakan yang mengaku organisasi resmi itu. Di Indonesia sampai ke Tapteng sudah terjadi dualisme. SPSI di perusahaan ini ketuanya Saleh Amin. Pemotongan Rp5 ribu per karyawan itu sesuai UU ketenagakerjaan dan kesepakatan perusahaan,†kata Januari.
Laporan: Dom