KedaiPena.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diminta oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menghadirkan Bursa Kripto paling lambat pada Juni 2023.
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menyatakan permintaan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bahwa Bursa Kripto sudah harus ada pada Juni 2023, menjadikan bulan Juni 2023 menjadi bulan keramat.
Karena bukan hanya kehadiran Bursa Kripto tapi juga untuk menyusun aturan terkait masa transisi pengalihan Aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK.
“Bursa Kripto ini merupakan kebutuhan, Karena akan bisa berbagi risiko, antara Bappebti dengan Bursa Kripto itu sendiri. Dan tujuan kami adalah membangun ekosistemnya secara keseluruhan, bukan hanya Bursa Kripto saja,” kata Didid dalam penutupan Rapat Kerja Bappebti, Jumat (20/1/2023).
Terkait masa transisi, Didid menjelaskan bahwa Bappebti dan Kementerian Keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.
“Jadi kita akan bersama Kemenkeu akan menyusun RPP itu, kemudian butir-butir yang akan dimasukkan ke dalam RPP terkait dengan mekanisme pemindahannya, mekanisme kerjasama dan sinergitas antara Bappebti, Kementerian Keuangan kemudian berikutnya adalah terkait dengan koordinasi kebijakan,” urainya.
Dengan pengalihan aset kripto di bawah pengawasan OJK, maka kebijakan-kebijakan terkait aset digital menjadi wewenang Bappebti. Sementara itu, bagian operasional menjadi tanggung jawab OJK.
“Terkait dengan aset kripto dan perdagangan derivatif, Bappebti akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan koordinasi,” urainya lagi.
Upaya ini meliputi pengawasan terhadap pedagang yang mendapat izin dari Bappebti serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan usaha-usaha menyerupai perdagangan berjangka komoditi (PDK).
“Kami akan melakukan upaya-upaya pendekatan-pendekatan agar mereka masuk ke dalam ekosistem Bappebti. Artinya izinnya harus diurus, jadi ada beberapa pelaku perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin dan itu pelanggannya udah cukup banyak,” kata Didid.
Ia mengungkapkan saat ini, stage 1 persiapan pembentukan Bursa Kripto, memang belum selesai. Tapi sudah mencapai 60-70 persen dan memenuhi standar yang sudah dilakukan ditentukan.
“Ya kita persiapkan semuanya. Yang pasti, bursa, kustodian dan kliring berjangkanya tidak boleh terafiliasi. Sehingga, kami akan menjemput bola, melakukan pembinaan sejak awal pada perusahaan yang kami anggap berpotensi. Jika sudah terlihat kompetensi perusahaannya, baru kita masuk tahap berikutnya, yakni penentuan direktur dan semacamnya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa