KedaiPena.Com – Menindaklanjuti MoU dengan KPK terkait pemberantasan korupsi terintegrasi di jajaran Pemerintah Sumatera Utara, Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengeluarkan Surat Keputusan tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2016. SK itu telah dikeluarkan 4 Mei 2016.
Terkait itu, Sekda Provsu Hasban Ritonga sebagai Wakil Penanggungjawab Harian Rencana Aksi mengatakan rencana aksi itu mencakup langkah-langkah apa yang akan diambil, pihak yang terlibat dan bertanggungjawab dalam pelaksanaannya serta target waktu pelaksanaannya.
“Kelompok kerja yang ada dalam SK disesuaikan dengan 9 poin bidang prioritas yang perlu perbaikan dengan target waktu paling lama akhir tahun 2017,†terang Hasban di Medan, Kamis (12/5).
Ke-9 poin itu, mencakup bidang perencanaan dan penganggaran keuangan, Pengadaan barang dan Jasa, Pelayanan terpadu satu pintu, manajemen SDM, penguatan peran inspektorat, optimalisasi pendapatan daerah, pembenahan asset daeeah, Perda RTRW Sumut dan partisipasi publik.
Hasban menambahkan, progress yang sudah dilaksanakan selain telah menerbitkan SK Gubsu tentang rencana aksi, yakni persiapan penerbitan Pergub tentang kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Pergub mengenai gratifikasi. “Pergub LHKPN dan gratifikasi sudah disusun, dan sedang dalam tahap penyelesaian,†pungkasnya.
Menurut ia, Pergub LHKPN itu nantinya akan memuat sanksi bagi yang tidak menyerahkan LHKPN. diantaranya penurunan pangkat dan pembebasan dari jabatan.
lebih jauh dijelaskan, salah satu yang akan diimplementasikan dalam rencana aksi adalah penerapan e-government yaitu integrasi aplikasi e- budgeting, e project planning, e-procurement, e-delivery, e-controlling, e-payment dan e-performance yang akan melibatkan Biro Keuangan, BKD, Bappeda, Biro Perlengkapan, Dinas Kominfo, ULP dan seluruh SKPD. Diharapkandengan diterapkannya sistem yang terintegrasi mulai dari openganggaran, pengadaan, pembayaran, pencatatan/pelaporan dan pengukuran kinerja.
“Untuk itu, atas usulan KPK, Pemprov  Sumut akan melakukan benchmarking e-government ke Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini,†timpalnya.
Sementara itu Ketua tim pendampingan KPK di Sumut Adlinsyah Nasution mengatakan upaya pencegahan korupsi dimulai di tiga provinsi yaitu Sumut, Riau dan Banten.
“Kami diperintahkan untuk monitor proses rencana aksi yang sudah dibuat dan progress pelaksanaan MoU. Kami berharap rencana aksi dapat dijalankan, sehingga ada perubahan yang bisa dirasakan masyarakat,†katanya.
(Dom)