KedaiPena.Com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Surat yang dilayangkan pada tanggal 16 Juni 2016 ini berisi komplain soal reklamasi Pulau G yang berdampak buruk pada pembangkit listrik di Muara Karang. Kemenko Maritim dan Sumber Daya kemudian mendapat tembusan surat itu dan akan menindaklanjuti.
“Surat itu sebenarnya disampaikan ke KKP, dan itu baru kami ketahui setelah Rapat Komite Gabungan Bersama yang membahas masalah reklamasi Pulau G. Jadi intinya disebutkan bahwa PLN sangat terganggu dengan reklamasi Pulau G,” kata Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Gede Sandra kepada KedaiPena.Com di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (17/7).
Menurut PLN, aktivitas reklamasi Pulau G berpotensi untuk merusak sistem operasi pembangkit listrik. Secara teknis, air laut diperlukan sebagai pendingin. Air laut yang dingin akan masuk ke kompresor, dan keluar menjadi air hangat.
“Nah, ketika ada Pulau G dan aktivitas di atasnya, air laut tersebut menjadi tidak lagi dingin, sementara kompresor itu perlu air dingin bukan air hangat. Begitu kompresor tidak dapat air dingin, itu akan merusak sistem secara keseluruhan. Dan akhirnya mengganggu suplai listrik kepada penduduk DKI Jakarta,” sambungnya.
“Karena PLTU itu mensuplai sekitar 5.700 mega watt. Sementara beban puncak Jakarta itu 7.200. Artinya 70 persen (wilayah Jakarta) ‘black out’ jika PLTU itu terganggu gara-gara aktivitas pembangunan pulau yang lokasinya salah,” jelas dia.
(Prw)