KedaiPena.Com – Kepala Komunikasi Korporat PLN, Made Suprateka memberikan respon terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman rumah Dirut PLN Sofyan Basir.
PLN, kata Made Suprateka, sangat menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Sofyan Basyir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan dan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap dan mengikat,â€Â ujar dia dalam keterangan yang diterima, ditulis Senin (16/7/2018).
Tak hanya itu, lanjut dia, manajemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basyir dari KPK.
“Namun kami berharap proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basyir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku & transparan,†imbuh dia.
“Kami belum menerima informasi apapun dari KPK terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK mengenai perkara apa yang disangkutpautkan kepada Sofyan Basyir,†lanjut dia.
Laporan: Muhammad Hafidh