KedaiPena.com – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro mengungkapkan bahwa Fraksi PKS menolak kebijakan yang menyusahkan dan merugikan masyarakat.
“Karena itu, untuk pengajuan ERP ini, kami sangat keras untuk menolak secara konstitusi. Alasannya, karena aturan ini akan semakin membuat rakyat susah,” kata Karyatin, Rabu (15/2/2023).
Dan tak hanya PKS, lanjutnya, sebagian Anggota Dewan juga menolak adanya program jalan berbayar ini.
“Saat dikonfirmasi kepada Pj Gubernur, dijawab bahwa program ini masih lama. Tapi, terlihat, apart di bawah terus melakukan proses-proses ERP,” tuturnya.
Karyatin menjelaskan berdasarkan aturan yang berlaku, ketika menyangkut peraturan yang akan dikenakan kepada seluruh masyarakat warga DKI, maka harus melalui proses pembahasan bersama DPRD dan mendapatkan persetujuan untuk diundangkan dalam bentuk pergub. Apalagi jika menyangkut pungutan KPD masyarakat, harus melalui perda.
“Dan sebelum jadi perda harus dibahas dalam bapemperda dan selanjutnya diparipurnakan,” tuturnya lagi.
Tapi, sangat disayangkan, yang terjadi saat ini, banyak aturan yang dilanggar.
“Yang ada saja dilanggar, apalagi kalau belum Ada aturannya,” kata Karyatin.
Terkait, sikap Kadishub DKI Jakarta yang menyatakan Raperda Jalan Berbayar saat ini bukan penarikan hanya sedang dikomunikasikan dengan pihak Dewan, Karyatin menyatakan hal tersebut dapat dinilai sebagai indikasi bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta mendukung kebijakan ini.
“Kadis Perhub kalau tidak dapat restu dari Pj, tidak mungkin berani terus lanjut proses-proses untuk menuju ERP,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa