KedaiPena.Com – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan Sri Lintang Rosi Aryani menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang akan menghapus sejumlah pasal salah satunya pada UU Jaminan Produk Halal.
“Selagi masih dalam bentuk draf dan wacana, kami sebagai bagian dari pihak penggagas UU Jaminan Produk Halal yang diperjuangkan oleh saudara-saudari kami di DPR Pusat menolak rencana tersebut,” ujar Lintang, kepada KedaiPena.com, Kamis, (23/1/2020)
Lintang menuturkan jika pasal tersebut dihapuskan dalam RUU Omnibus Law pemerintah seakan-akan menerapkan kebijakan baru yang dapat menghapus kewajiban sertifikasi halal.
Padahal, lanjutnya, sertifikasi produk halal adalah amanah UU yang wajib diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sertifikasi produk halal merupakan jaminan negara kepada konsumen yang mayoritas beragama Islam. Terlebih jika alasannya itu dianggap menghambat investasi atau peningkatan ekonomi, tentu sangat kami sayangkan,” tandas Lintang.
UU Jaminan Produk Halal, kata Lintang, telah disahkan pada 17 Oktober 2014 merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat dan sejalan dengan Pancasila serta UUD 1945.
Selain itu juga seirama dengan perlindungan konsumen, serta upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan Pemerintah mempertimbangkan kembali rencananya menghapus pasal-pasal yang tercantum dalam UU Jaminan Produk Halal. Harapan kami Pemerintah cermat dan bijak dalam mengambil keputusan, jangan sampai jadi blunder di kemudian hari,” pungkas Lintang.
Laporan: Sulistyawan