KedaiPena.Com – Fraksi PKS di DPR mengaku setuju dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memagari eks terpidana korupsi mengikuti Pilkada serentak tahun 2020.
“Ide pelarangan sejak awal saya setuju. Hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
Mardani begitu ia disapa menjelaskan bahwa narapidana kasus korupsi juga telah mencederai kepercayaan publik sehingga pelarangan narapidana korupsi maju di Pilkada sangat tepat.
“Melindungi kepentingan publik.
Komisi II DPR akan membahasnya pacsa reses,” ungkap Mardani.
Mardani sendiri memastikan bahwa PKS tidak akan mengusung eks narapidana korupsi pada kontestasi pilkada serentak tahun depan.
“PKS Insya Allah dari awal firmed (tegas) menolak calon Kepala Daerah mantan napi koruptor,” tegas Mardani.
Sebelumnya, KPU menilai tak cukup hanya mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan untuk melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020. KPU juga berharap ada revisi UU Pilkada.
“Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu nggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor nggak boleh atau dilarang nyalon,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Usulan eks koruptor tidak mencalonkan diri di Pilkada juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang tersandung korupsi untuk kedua kali.
Laporan: Muhammad Hafidh