KedaiPena.Com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mengaku sepakat dengan usulan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin melakukan revisi Undang-Undang ITE (UU ITE) jika tidak memberikan rasa keadilan selama ini.
“Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen. Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE,” kata Sukamta saat dihubungi, Selasa, (16/2/2021).
Sedangkan dari sisi masyarakat, kata Sukmata, hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan. Meskipun, lanjut Sukamta, dari sisi pemerintah sudah agak terlambat.
“Karena apabila revisi nanti selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun pembahasan. Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka,” papar Sukamta.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, bahwa sebetulnya UU ini sangat mulia pada awal pembahasannya untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya atau elektronik.
“Tapi ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transkasi ekonomi-bisnisnya,” ungkap Sukamta.
Terlebih lagi, Sukamta menjelaskan, dalam pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan.
“Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet,” papar Sukamta.
Doktor lulusan Manchester ini mengungkapkan, saat UU ITE direvisi menjadi UU RI No. 19 tahun 2016 beberapa hal diubah seperti pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan termasuk pasal pencemaran nama baik yang dikurangi maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun.
“Kami Fraksi PKS juga saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan. Hanya fraksi PKS dan PAN yang dianggap progresif pandangannya terhadap pasal tersebu,” tutur Sukamta.
Sukamta yang juga bertindak sebagai, anggota Panja Revisi UU ITE saat itu, menjelaskan bahwa dalam dinamika pembahasan mayoritas fraksi terkhusus pendukung koalisi pemerintah di DPR menginginkan pasal tersebut tetap dipertahankan dengan pengurangan maksimal ancaman pidana penjara agar tidak ada lagi kriminalisasi dengan penahanan sebelum putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Dan akhirnya disahkan revisi UU ITE seperti yang sekarang,” beber Sukamta.
Sukamta juga mengaku kecewa lantaran pada implementasinya UU ITE masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut.
“Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. InsyaAllah kami fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita,” tandas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Laporan: Muhammad Hafidh