KedaiPena.Com – Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru menegaskan, pihaknya memiliki itikad baik memenuhi permintaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melakukan mediasi dengan Fahri Hamzah. Ini merupakan bentuk penghormatan PKS atas aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016 tentang proses mediasi.
Sebaliknya, Zainuddin mempertanyakan itikad baik Penggugat yang menolak mediasi. Fahri melaporkan tiga orang Tergugat, yakni Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, dan Mohamad Sohibul Iman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) justru saat Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan PKS dan FH melakukan mediasi untuk mencari solusi .
“Saudara Fahri Hamzah bukannya melakukan prakondisi dalam melaksanakan keputusan hakim untuk terjadinya mediasi yang konstruktif, justru melakukan manuver politik, dengan mengadukan tiga personil Majelis Tahkim PKS, yang juga anggota DPR RI ke MKD DPR RI. Sikap tersebut justru menunjukkan yang bersangkutan belum memiliki itikad baik untuk melakukan proses mediasi dengan Pimpinan PKS,†terang Zainuddin dalam keterangan pers kepada KedaiPena.Com, ditulis Jumat (6/3).
Zainuddin menjelaskan, jika FH menjadikan ketidakhadiran empat orang tergugat, yakni Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Sohibul Iman, dan Abdul Muidz Saadih sebagai ukuran itikad tidak baik pimpinan PKS, hal itu tidak berdasar. Pasalnya, keempat orang tersebut berhalangan karena tiga menjalankan tugas Negara sebagai anggota dewan dan satu lagi, Abdul Muidz berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas profesinya.
“Tugas mereka sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Dokumen sebagai bukti pendukung juga ada. Ada surat tugas, ada tiket perjalanan. Dan pihak Mediator juga bias menerima alasan itu,†imbuh Zainuddin.
Lebih lanjut Zainuddin mengungkapkan, kliennya siap mengikuti proses mediasi dengan penuh kesadaran hukum dan penghormatan kepada institusi Peradilan. Pada prinsipnya, seluruh Principal PKS tidak berkeberatan hadir dalam proses mediasi jika tidak ada tugas kenegaraan atau acara penting lain yang sudah teragendakan sebelumnya.
“Pada proses sidang mediasi ini, kami ingin mendengar pokok-pokok aspirasi dari Penggugat, apa permintaan dan tawarannya. Kami juga akan pelajari dengan memperhatikan secara seksama penyikapan dan pernyataan terbuka saudara Fahri Hamzah sejak yang bersangkutan sebagai masih anggota PKS, juga sejak Majelis Hakim Yang Terhormat memutuskan untuk mengadakan mediasi yang akan menjadi tolok ukur penilaian ketulusan dan keseriusan yang bersangkutan untuk melakukan islah atau perdamaian,” ungkapnya.
Dalam sidang mediasi Selasa (3/5) dari pihak tergugat hadir Abdi Sumaithi (Tergugat II). Sementara empat tergugat lain menyampaikan ijin ketidakhadiran. Yakni Abdul Muidz Saadih (Tergugat I) berada di luar negeri dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya dan tidak bisa dibatalkan atau digantikan.
Kemudian Hidayat Nur Wahid (Tergugat II) sedang menjalankan tugas negara dalam rangka kunjungan kerja dan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Jambi. Surahman Hidayat (Tergugat II) sedang melakukan kunjungan kerja DPR RI ke Kalimantan Tengah. Dan Mohamad Sohibul Iman (Tergugat II & III) sedang menjalankan tugas negara dalam rangka kunjungan kerja DPR ke Jambi.
(Rinto/Rinto)