KedaiPena.com – Sebanyak 72 peraturan daerah (perda) tentang pendidikan turut dibatalkan dalam 3.143 perda yang ditinjau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .pembatalan perda pendidikan ini ditanggapi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan secara rinci dan tertulis alasan pembatalan tersebut.
Menurut politisi PKS Hadi Mulyadi, pembatalan perda pendidikan tersebut tidak selaras dengan pernyataan Mendagri saat rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI. Pasalnya, dalam raker hari Rabu (23/6), Menteri Tjahjo menyebut bahwa pembatalan perda hanya fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak.‎
“Tapi, setelah kami telaah dari ribuan perda itu, ada pembatalan perda yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Ada di NTB, Pontianak, Kayong, Mentawai, juga ada di beberapa kabupaten/ kota di Kalimantan Barat,†jelas anggota Komisi II DPR RI itu dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/6).‎
Di satu sisi, Hadi juga meminta bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menolak pembatalan perda pendidikan ini. Terlebih, pemda memiliki kesempatan mengajukan keberatan kepada presiden dan menteri, selambat-lambatnya 14 hari, yaitu pada 1 Juli 2016, sebelum berlakunya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
“Karena di proses pembatalan itu, sesuai Pasal 251 ayat 7 dan 8 UU Pemda, pemda memiliki tenggat waktu 14 hari mengajukan keberatan, maka setidak-tidaknya pada 1 Juli ini, pemda yang keberatan bisa mengajukan keberatan ke presiden dan kemendagri,†jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ini.Â
(veb)‎