KedaiPena.Com – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta merespon pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyamakan pelaku hoax dengan pelaku terorisme karena sama-sama meneror masyarakat.
Menurut Politikus PKS ini pemerintah tidak bisa menyamakan tindakan terorisme dengan hoax. Dalam aspek hukum, hoax bisa ditangani dengan UU ITE dan KUHP.
“Sementara UU Anti Terorisme ya untuk kekerasan dan ancaman kekerasan,” singkat Sukamta dalam perbincangan, Jumat (22/3/2019).
Sekretaris Fraksi PKS ini juga menyatakan bahwa pemerintah musti hati-hati dalam mengeluarkan statemen publik. Jangan sampai, tegas Sukamta, pemerintah seolah-olah memberikan info hoax soal adanya kerusuhan saat Pemilu, pengerahan massa.
“Pemilu tidak aman karena adanya ancaman kekerasan baik berupa penghilangan nyawa atau perusakan fisik secara massal. Kalau info ini ternyata tidak ada, berarti yang hoax ya statemen pemerintah tadi, dalam hal ini Menkopolhukam,” tegas Sukamta.
“Pemerintah jangan sampai mengada-ada. Kecuali jika memang betul-betul ada isu yang menyebar berisi ancaman kekerasan. Beberapa kali pemerintah melalui statemen-nya justru memperlihatkan pembuat hoax adalah pemerintah sendiri,” beber dia.
Laporan: Muhammad Hafidh