KedaiPena.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kajian soal masa jabatan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait kemungkinan usulan kembali untuk mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode selanjutnya.
Rencana yang digagas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumbolo ini sendiri lantaran konstitusi soal masa jabatan Wapres dianggap masih multitafsir.
Kebijakan ini sendiri diambil pasca hasil rakornas PDIP yang di lakukan di Denpasar, Bali. Dalam rakernas tersebut PDIP mengusulkan wacana kembali menduetkan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) di Pilpres 2019.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mewajarkan, wacana yang diusulkan oleh Kemendagri
Menurut Mardani, peraturan tentang jabatan masa Capres dan Cawapres memang bisa diubah sesuai aturan dan mekanisme.
“Namun, publik akan menilai ini akal-akalan,” ujar dia dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Rabu (28/2/2018).
Kendati demikian, eks Ketua tim pemenangan Anies-Sandi di pilkada DKI Jakarta berharap, agar Mendagri dapat mematuhi aturan hukum yang sudah ada.
“Namun, nampaknya semua (cara dilakukan) agar duet ini berlanjut,” jelas dia.
Saat ditanya, apakah keluarnya wacana dan rencana soal penafsiran ulang peraturan mengindikasi kepanikan dari partai penguasa lantaran kejadian di Pilkada DKI Jakarta terulang. Mardani menegaskan hal itu mungkin saja terjadi.
“Ada kemungkinan,” tandas pria yang pernah diisukan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta ini.
Laporan: Muhammad Hafidh