KedaiPena.Com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI meminta agar Pasal 27, 28 dan 45 dalam UU ITE direvisi. Pasal tersebut dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE.
Demikian disampaikan oleh Politikus PKS Mardani Ali Sera saat meresponi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE. Mardani sendiri mengapresiasi rencana UU tersebut.
“Apresiasi niat revisi UU ITE. Segera dilaksanakan hingga (tak ada lagi) korban pasal karet khususnya pasal 27, 28 dan 45,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Mardani berharap, di masa pandemi COVID-19 yang serba sulit seperti saat ini, pemerintah mengimbau warganya agar tetap guyub dengan mengedepankan musyawarah untuk menguatkan modal sosial.
“Pak Jokowi bisa juga menyerukan agar masyarakat membudayakan musyawarah bukan lapor melapor,” ujar Mardani.
Adapun ketiga pasal yang urgent untuk direvisi tersebut berbunyi:
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Laporan: Muhammad Hafidh