KedaiPena.com – Penggunaan ‎kata “ultimate†pada terminal baru di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menuai kritikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kritik yang diutarakan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Mustafa Kamal itu dilandaskan pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang‎ Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Segala aktifitas perdagangan harus menggunakan bahasa Indonesia, tapi ada bandara yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Bandara baru terminal 3 menggunakan bahasa asing yaitu ultimate?†kata Mustafa dalam Rapat Paripurna Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6).
Dijabarkan Mustofa, salah satu pertimbangan dikeluarkannya UU tersebut adalah bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
“Kita sudah punya UU penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di wilayah Indonesia,†sambungnya.
Lebih lanjut, Mustofa juga meminta pemerintah tegas melaksanakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009. Pembiaran terhadap UU ini akan mengakibatkan penggunaan bahasa asing  melebihi bahasa Indonesia di negerinya sendiri.
“Kalau kita tidak tegas sejak dini, maka penggunaan bahasa asing akan melebihi bahasa Indonesia. Apakah kita juga akan menamakan gedung DPR dengan bahasa asing? Indonesia seperti bukan di rumahnya sendiri,” kata Mustafa.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (kemenhub) menunda pengoperasian Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rencananya Terminal 3 Ultimate akan digunakan untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat arus mudik lebaran.
‎(veb)