KedaiPena.Com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan terus mengawal Rancangan Undang – undang (HIP) sampai benar-benar dibatalkan dan di drop dari Prolegnas.
PKS juga mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat. Ia mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Baleg Fraksi PKS, Anis Byarwati saat menanggapi sikap pemerintah yang menolak pembahasan RUU HIP yang diusulkan DPR RI sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP.
“Penolakan masyarakat terhadap RUU HIP yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam,nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini,” ungkap dia, Selasa, (21/7/2020).
Anis menjelaskan, RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya.
Dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden.
Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Badan Legislasi dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna. RUU ini telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres).
Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI.
Selain itu, RUU HIP inisiatornya adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah.
“Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja,”katanya.
Lebih jauh, Anis menjelaskan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang no. 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. “DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Laporan: Muhammad Luffi