KedaiPena.Com – Pelantikan 12 Wakil Menteri (Wamen) kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 ternyata menyisakan sejumlah perdebatan. Umumnya, perdebatan terjadi terkait dengan acuan dari peraturan yang menetapkan posisi tersebut.
Politikus PKS, Al Muzammil Yusuf misalnya, mempertanyakan apakah keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Wamen tidak sesuai dengan pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Alasan Muzammil mempertanyakan hal tersebut lantaran jika mengacu pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008, Wakil Menteri yang dimaksud harus berstatus pejabat karir.
“Penjelasan pasal 10 tersebut jelas sekali bahwa Wakil Menteri yang dimaksud merupakan pejabat karir,” ujar Muzammil seperti dikutip oleh KedaiPena.Com dari sebuah video, Senin, (28/10/2019).
Pada kesempatan ini, Muzammil mengingatkan kepada Presiden Jokowi, dari ke-12 Wamen yang diangkat, berapa yang berasal dari pejabat karir dan berapa yang bukan.
“Ini untuk menyesuaikan janji Presiden pada 20 Oktober lalu. Bahwa Presiden berjanji untuk melaksanakan seluruh amanat perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Muzammil.
“Semoga kita bisa memulai pemerintahan yang baru ini dengan pelaksanaan kita kepada ketaatan kita kepada perundang-undangan yang berlaku,” tutup Muzammil dalam video tersebut.
Sementara itu, melalui akun Twitter-nya
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan aturan terkait wakil menteri ini.
Mahfud mengatakan hal tersebut sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan demikian tidak ada yang dilanggar dalam pengangkatan Wamen oleh Presiden Jokowi.
“Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 Wamen adalah jabatan karir. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011,” jelasnya Sabtu (26/10/2019).
Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyatakan secara normatif memang dinyatakan seperti itu ketentuan tentang jabatan Wamen sebagai jabatan yang opsional.
“Untuk membantu menteri secara profesional maka direkrut pejabat karir dan tidak bersifat politis,” ungkap Suparji terpisah kepada KedaiPena.Com.
Namun demikian, tegas Suparji, pengangkatan Wamen kembali lagi merupakan hak dari prerogratif presiden.
“Sehingga pengisian jabatan bersifat akomodatif politis. Bahkan ketua suatu lembaga pendukung pilpres juga jadi Wamen,” tandas Suparji.
Untuk diketahui, Prresiden Joko Widodo (Jokowi) memilih 12 wakil Menteri untuk membantu tugas bekerja dalam kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Dua hari sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah mengenalkan 34 Menteri beserta sejumlah kepala lembaga setingkat menteri di kabinet kedua periode 2019-2024.
Laporan: Muhammad Lutfi