KedaiPena.Com- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan.
“Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa,” kata politikus senior PKS, Muhammad Nasir Djamil, Rabu,(18/5/2022).
Secara pribadi,Nasir mengaku heran, lantaran terdakwa kadang menggunakan atribut agama Islam seperti kopiah haji, baju koko, kerudung, atau pakaian abaya serta memakai cadar saat menjalani persidangan.
“Tentu saja, atribut ini menyudutkan umat islam,” tegas Nasir Djamil.
Nasir Djamil memandang, selama ini ada kesan seolah-olah atribut keagamaan itu dipaksakan dan dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.
“Atau seolah-olah sudah “bertobat” dari kejahatan yang dilakukan terdakwa tersebut,”papar dia.
Anggota Komisi III DPR RI pun sekali lagi mengapresiasi Jaksa Agung atas langkahnya tersebut. Ia menekankan, sudah saatnya dibuat aturan keagamaan yang tidak dipakai oleh terdakwa saat sidang.
“Kepada Jaksa Agung saya ucapkan apresiasi atas inisiatif tersebut. Sudah saatnya dibuat aturannya sehingga atribut keagamaan tidak dipakai lagi oleh terdakwa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan.
Tak hanya itu, ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan. Upaya itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja.
Laporan: Muhammad Lutfi