KedaiPena.com – Wakil Ketua Bidang Pembinaan Wilayah Banjabar PKS, Karyatin Subiyantoro menyatakan, bertambah atau tidak jumlah Dapil Provinsi DKI Jakarta, tidak akan merubah upaya PKS untuk melakukan yang terbaik.
“Kami masih menunggu hasil akhir saja. Jumlah Dapil itu masih harus dikonsultasikan ke komisi II DPR RI,” kata Karyatin, Jumat (20/1/2023).
Ia menyatakan semua wilayah dapil di Provinsi Jakarta merupakan basis, sehingga PKS akan konsentrasi untuk menambah kursi.
“Untuk memastikan setiap dapil bisa optimal, kita pastikan ada aleg eksistingnya,” ucapnya.
Untuk dua dapil, yang mencatatkan jumlah kursi paling sedikit di Pemilu lalu, yakni Dapil Jaksel 7 meliputi Jagakarsa dan Pasar Minggu serta Dapil 9, Karyatin menyatakan akan ada strategi khusus.
“Kami saat ini sedang memformulasikan strategi yang paling tepat, untuk memastikan penambahan jumlah kursi,” ucapnya lagi.
Diketahui, Uji Publik Dapil Provinsi DKI Jakarta Pemilu 2024-2029 yang saat ini beredar adalah sebagai berikut:
1.) DKI Jakarta 1
Jakarta Pusat = 8 Kecamatan. ( Rencananya 12 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta)
A. Senen,
B. Menteng,
C. Gambir,
D. Tanah Abang,
E. Cempaka Putih,
F. Johar Baru,
G. Kemayoran,
H. Sawah Besar.
2.) DKI Jakarta 2
Jakarta Utara 3 Kecamatan dan Kabupaten Pulau Seribu 2 Kecamatan (Rencananya 10 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta)
A. Cilincing,
B. Koja,
C. Kelapa Gading,
D. Pulau Seribu Utara, dan
E. Pulau Seribu Selatan.
3.) DKI Jakarta 3
Jakarta Utara = 3 Kecamatan (Rencananya 10 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta)
A. Tanjung Priok,
B. Pademangan,
C. Penjaringan
4.) DKI Jakarta 4
Jakarta Timur = 3 Kecamatan (Rencananya 12 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta)
A. Cakung
B. Pulogadung
C. Matraman
5.) DKI Jakarta 5
Jakarta Timur = 3 Kecamatan (Rencananya 12 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta)
A. Duren Sawit
B. Jatinegara
C. Kramat Jati.
6.) DKI Jakarta 6
Jakarta Timur = 4 Kecamatan (Rencananya 12 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta)
A. Makasar
B. Pasar Rebo
C. Ciracas
D. Cipayung
7.) DKI Jakarta 7
Jakarta Selatan = 2 Kecamatan (Rencananya 7 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta)
A. Jagakarsa
B. Pasar Minggu
8.) DKI Jakarta 8
Jakarta Selatan = 4 Kecamatan (Rencananya 10 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta)
A. Kebayoran Lama
B. Kebayoran Baru
C. Pesanggrahan
D. Cilandak
9.) DKI Jakarta 9
Jakarta Selatan = 4 Kecamatan (Rencananya 7 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta)
A. Pancoran
B. Mampang Prapatan
C. Tebet
D. Setiabudi.
10.) DKI Jakarta 10
Jakarta Barat = 3 Kecamatan (Rencananya 10 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta)
A. Kebon Jeruk
B. Kembangan
C. Palmerah
11.) DKI Jakarta 11
Jakarta Barat = 2 Kecamatan (Rencananya 11 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta)
A. Cengkareng
B. Kalideres
12.) DKI Jakarta 12
Jakarta Barat = 3 Kecamatan (Rencananya 7 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta)
A. Grogol Petamburan
B. Tamansari
C. Tambora.
Total Rencannya adalah 120 Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan UU 7/2017.
Laporan: Ranny Supusepa