KedaiPena.Com – Partai Demokrat sepenuhnya menghormati langkah yang ditempuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk melakukan judicial review (JR) terkait presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menghormati langkah yang akan ditempuh PKS,” ujar Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dikonfirmasi, Kamis, (31/3/2022).
Kamhar memandang, hal tersebut merupakan langkah yang konstitusional untuk memberi kesempatan semakin banyaknya putra dan putri terbaik bangsa tampil pada kontestasi kepemimpinan nasional.
“Mengembalikan hak partai politik sebagai wadah rekruitmen kepemimpinan nasional, serta memberi kesempatan kepada rakyat untuk memiliki semakin banyak pilihan calon pemimpin,” ujar Kamhar.
Kamhar pun mengaku, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga akan melakukan kalkulasi atas pilihan JR seperti PKS.
“Partai Demokrat akan melakukan kalkulasi atas pilihan mekanisme ini,” tegas Kamhar.
Kamhar turut menyoroti, Indonesia yang menjadi satu-satunya negara demokrasi yang masih menerapkan PT. Padahal, kata Kamhar, PT ini tak dikenal di konstitusi.
“Kami berpandangan, sejatinya seluruh partai politik yang teleh memenuhi ketentuan perundang-undangan menjadi peserta pemilu bisa mengajukan pasangan Capres dan Cawapres. Jadi penekanan pengetatannya pada syarat-syarat parpol bisa menjadi peserta pemilu,” tandas Kamhar.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan JR PT ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PKS sebagai bagian kehidupan demokrasi bangsa akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK.
PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.
“Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Kamis,(31/3/2022).
Laporan:Muhammad Hafidh