KedaiPena.Com – Komisi II DPR RI mengkritisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2016 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Misalnya Anggota Komisi II, Arteria Dahlan, yang mengkritisi pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) oleh panitia pemungutan suara (PPS) sejak 17 Desember 2016 hingga 15 Februari 2017.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, pengumuman tersebut sangat mepet, karena pada 15 Februari 2017 telah dilakukan pencoblosan.
Arteria pun meminta produksi dan distribusi perlengkapan pemungutan suara tidak terlalu dekat dengan hari H pilkada. Sebab, dalam PKPU itu, distribusi dikerjakan 24 Novemver 2016-14 Februari 2017.
Sementara, Ketua Komisi II, Lukman Edy, menyarankan pemungutan suara diundur menjadi 28 Februari, agar KPU memiliki waktu cukup dan penyesuaian dalam menyusun PKPU.
Anggota Komisi II lainnya, Hetifah Sjaifudian, berharap kesepakatan dalam pembahasan PKPU tentang Tahapan Pilkada segera diputuskan, sehingga konstestasi politik itu bisa segera berjalan dan tidak terhambat perbedaan pendapat ini.
“Ke depan Komisi II dan KPU perlu meningkatkan intensitas komunikasi, agar ada keserasian dalam pemikiran dan gerak langkah untuk wujudkan pilkada berkualitas,” pinta politikus Golkar itu.
(apit/tah)