KedaiPena.Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pilpres 2024, pada Senin,(13/11/2023). Selanjutnya, KPU akan mengundi dan menetapkan nomor urut para capres-cawapres pada, Selasa,(14/11/2023), malam.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan berharap agar pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) bisa mendapatkan nomor urut satu dalam perhelatan Pilpres 2024.
“Harapannya bisa dapat no urut 1,” kata Daniel Johan saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Anggota Komisi IV DPR RI ini, tidak mempermasalahkan apabila pasangan AMIN urung mendapatkan nomor urut satu dalam pengundian dan penetapan yang digelar KPU RI.
Daniel Johan memastikan pihaknya akan siap menjalani Pilpres 2024 berapa pun nomor urut yang ditetapkan KPU RI. Daniel Johan menekankan pihaknya siap memenangkan pasangan AMIN di Pilpres 2024.
“Tapi dapat nomor berapa pun kita siap, yang penting nanti menang karena AMIN mendapat dukungan dari rakyat,” tandas Daniel Johan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta di Pilpres 2024. Penetapan ketiga pasangan capres-cawapres tersebut dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin,(13/11/2023).
Anggota Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa pasca penetapan sebagai peserta Pemilu 2024 maka ketiga pasangan capres-cawapres tersebut akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut. Hal ini, kata dia, tertuang dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 235 ayat 2 acara rapat pleno KPU terbuka.
“Untuk pengundian dan penetapan capres-cawapres tersebut, rencananya akan digelar di Kantor KPU RI pada Selasa, 14 November 2023, jam 18.30 Wib, sampai dengan selesai,” jelas Idham.
Dalam kesempatan itu, Idham memastikan, ketiga pasangan capres-cawapres telah memenuhi dan lolos dalam syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Hasil sidang pleno tertutup itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.
Laporan: Muhammad Hafidh