KedaiPena.Com- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku tengah mendiskusikan terkait dengan langkah untuk melayangkan gugatan presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PKB Faisol Riza merespons ajakan Presiden PKS Ahmad Syaikhu untuk mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke MK atau PT 20 persen ke MK.
“Kami sedang mendiskusikannya,” kata Faisol, Selasa,(31/5/2022).
Mantan Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) ini mengaku belum mengetahui kapan partainya akan melayangkan gugatan ke MK soal PT 20 persen.
“Belum. (PKB) masih mendiskusikan,” tandas Ketua Komisi VI DPR RI ini.
Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengajak partai politik lain ikut mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke MK.
“Sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini,” kata Ahmad Syaikhu dalam sambutan acara Milad PKS ke-20 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu,(29/5/2022).
Syaikhu juga beralasan, gugatan uji materi ini menjadi penting. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perpecahan akibat agenda pesta demokrasi.
“Sehingga, kemudian bisa turun, lebih memudahkan dan tidak terjadi polarisasi dalam perpolitikan ke depan,” papar Syaikhu.
Laporan: Muhammad Hafidh