KedaiPena.Com – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Eddy meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bersifat profesional serta menghindari terjadinya unsur kriminalisasi saat menyelesaikan kasus mega skandal korupsi e-KTP.
“Sebab kasus e-KTP sekarang ini telah masuk wilayah hukum. Dan kita (sebenarnya) harus bisa menghormati jalannya proses hukum di KPK,” jelas dia saat dihubungi KedaiPena.Com melalui pesan singkat, Selasa (14/3).
Eddy sapaanya mengatakan, keprofesionalan KPK sebagai lembaga anti rasuah dimulai saat membuktikan keterlibatan mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 yang juga Gubuernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus tersebut.
Karena seperti yang diketahui, nama Ahok turut masuk ke dalam 37 nama anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 yang di duga terlibat dalam mega skandal korupsi tersebut.
“Bukan hanya Ahok, tetapi semua yang disebutkan perlu dibuktikan kebenarannya,” jelas Anggota Komisi II DPR RI ini.
Namun, Eddy mengingatkan, sebaiknya KPK juga tetap tidak langsung menghakimi nama-nama tersebut. Sebab, saat ini nama-nama itu belum bisa dipastikan bersalah dan terlibat dalam korupsi mega skandal tersebut.
“Karena, banyak nama-nama yang disebutkan tadi baru berdasarkan pengakuan 1 orang,” pungkas Ketua Panja RUU Pemilu tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh