KedaiPena.Com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhamad Lukman Edy, mengatakan bahwa usulan hak angket tentang tidak diberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sangat tidak komprehensif.
“Kalau ada niat ingin memperbaiki pilkada secara menyeluruh, maka persoalan harus jadi satu paket untuk diangket, karena kita melihat sudah tidak cukup lagi fungsi pengawasan untuk mengawasi persoalan-persoalan yang begitu banyak di pilkada 2017 ini,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (13/2).
Menurut Edy, agar komprehensif, maka usulan hak angket tersebut harus memuat tiga hal yang berkaitan dengan proses pilkada. Karena, kata dia, dalam draft hak angket yang telah diberikan kepada Fraksi PKB, hanya terdapat 1 poin saja, yakni hanya soal Ahok.
“Sudah dong (komunikasi hak angket), konsepnya sudah diajukan ke kita. Dan kita bilang, kalau hanya soal Ahok kita nggak mau. Kita mau tiga persoalan sekaligus,” ujarnya.
Adapun ketiga persoalan tersebut, Edy menyebutkan, adalah pertama terkait Ahok, kedua terkait kisruh di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap 18 kabupaten/kota, dan yang ketiga terkait e-KTP palsu.
“(Tidak non aktifnya) Ahok melanggar UU Pemda, pasal 83 ayat 2. Soal KPU juga melanggar UU, karena KPU kok menerima pencalonan orang yang bukan direkomendasikan ketua umum atau sekjen, yang diusung oleh partai yang ditandatangani oleh ketua umum atau sekjen partai, itu kan ada di UU Pilkada. Yang ketiga soal E-KTP juga kita anggap melanggar UU,” katanya.
Namun kendati demikian, Edy menambahkan, dirinya tetap menghargai para Anggota DPR RI yang berinisiatif mengajukan Hak Angket tersebut.
“Ya kita hormatilah teman-teman mengajukan hak angket itu. Yang secara prinsipil, itu bagian dari persoalan Pilkada, harus kita perbaiki agar tidak terjadi lagi di masa mendatang,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh