KedaiPena.Com – Terkait tudingan DPRD Siantar terhadap Penjabat (Pj.) Wali Kota Siantar, Anthony Siahaan terkait pencopotan jabatan pejabat eselon II dan camat serta mengangkat pelaksana tugas (Plt.) di jabatan kosong di lingkungan Pemko Siantar, Kabiro Pemerintahan Setdaprovsu, Afifi Lubis mengatakan hal tersebut sah-sah saja dilakukan.
“Bisa saja Pj.Walikota melakukan hal tersebut, namunkan ada batasan untuk melakukannya,” kata Afifi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (25/1).
Menurut Afifi, seorang Pj.Walikota memiliki kewenangan yang penuh dalam menjalankan tugasnya, sama seperti Kepala Daerah defenitif. Soal pemberitahuan ke Pemprovsu atas apa yang dilakukan Anthony terkait pencopotan pejabat di lingkungan Pemko Siantar, Afifi mengaku hingga saat ini tidak ada pemberitahuan soal pencopotan pejabat yang akan dilakukan.
“Soal pemberitahuan dari sana (Pemko Siantar), sampai saat ini kita (Biro Pemrintahan) sendiri tidak ada menerima laporan atas hal tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kewenangan Pj.Kepala Daerah untuk melakukan mutasi ataupun pencopotan jabatan seorang pejabat eselon di lingkungan pemerintahan yang dipimpimnya bersifat relatif.
“Sifatnya itu relatif mengenai bisa atau tidaknya melakukan pencopotan ataupun mutasi pegawai, selama yang dilakukannya itu tidak defenitif. Sebab saat ini untuk menjadikan pejabat defenitif yang dimutasi, harus melalui proses lelang jabatan,” katanya.
Terpisah, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengaku telah memanggil Pj.Wali Kota Siantar. Dari pengakuan Anthony, pejabat eselon dan camat yang dicopot tersebut bersikap tidak menganggap Anthony sebagai Pj.Wali Kota Siantar.
“Saya sudah panggil Pj.Wali Kota nya, jadi kita tidak bisa menyalahkannya satu pihak saja. Dari keterangannya (Pj.Walikota Siantar), mereka (pejabat eselon dan camat) ini tidak mau datang ketika dipanggil dan tidak mengganggapnya sebagai Pj.Wali Kota,” terangnya.
Erry mengakui, pencopotan jataban tentu akan membuat perasaan risih terhadap bawahannya yang tidak memiliki loyalitas kepada atasan.
“Sebagai pemimpin, kita juga tidak enak jika bawahan kita saat dipanggil tidak hadir. Tentu sebagai pimpinan kita akan merasa risih pada keadaan tersebut,” terangnya.
Oleh karenanya, Erry pun berharap agar semua pihak bisa tenang dalam menghadapi hal ini. Terlebih lagi, jelasnya, sebagai ASN seharusnya bisa bersifat loyal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Kemudian terkait pencopotan yang dilakukan Anthony, Erry mengaku bila dirinya tidak mengetahui betul apakah hal tersebut salah atau tidak. Erry pun mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri.
Diketahui, Pj.Wali Kota Siantar, Anthony Siahaan diduga mengabaikan Perda No. 1 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagai turunan dari PP No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Bahkan, anggota Dewan DPRD Siantar menuding Anthony Siahaan selaku Pj.Wali Kota Siantar tidak menjalankan peraturan yang berlaku dengan melakukan pencopotan pejabat eselon II dan camat dari jabatannya dan mengangkat plaksana tugas (Plt.) untuk mengisi jabatan yang kosong di lingkungan Pemko Siantar.
Laporan: Iam