KedaiPena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Pius Lustrilanang, sebagai saksi kasus suap pengkondisian pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
“Saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/12/2023).
Kehadiran Pius ini merupakan panggilan ketiga, setelah sebelumnya mangkir dengan berbagai alasan.
Pertama KPK memanggil Pius adalah pada Senin, 27 November 2023. Pius tidak datang dengan alasan sakit. KPK kembali memanggil Pius pada Kamis, 30 November 2023. Namun, Pius meminta pemeriksaannya dilakukan pada 1 Desember 2023.
Kasus yang menyeret Pius bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso. KPK menduga Yan Piet menyuap 3 auditor BPK kantor perwakilan Papua untuk mengakali hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Sorong.
Proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Yan Piet dan auditor BPK itu belakangan menyeret nama Pius. Penyidik komisi antirasuah menyegel dan menggeledah ruang kerja Pius di kantor BPK.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan. KPK belum menjelaskan secara terang peran Pius di kasus ini. Namun, KPK sempat menyebut bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di Sorong berawal dari perintah seorang pimpinan BPK.
Laporan: Tim Kedai Pena