KedaiPena.Com – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, yang dilayangkan pegawai KPK. Lembaga anti-rasuah pimpinan Firli Bahuri mengapresiasi keputusan MA tersebut.
Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhenti mengurusi pelaksaan TWK.
“Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA,” kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Ghufron menegaskan, jika MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang berwenang untuk menguji keabsahan undang-undang. Untuk itu, kata dia, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak perlu dilanjutkan.
“(MK dan MA) telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tentang tatacara Peralihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah konstitusional dan sah,” beber Gufron.
Ghufron memastikan, tidak ada maladimistrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Namun begitu kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021,” pungkas Ghufron.
Laporan: Muhammad Hafidh