KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyayangkan pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menginginkan capim KPK langsung ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Respon Arteria sendiri didasari oleh pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang meminta agar pemilihan calon pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden lantaran banyak negara telah menerapkan hal tersebut.
“Pembentukan Pansel ini adalah UU KPK sendiri. Makanya saya bingung kalau ada pimpinan KPK yang bilang kalau gitu enggak usah pakai Pansel lagi, pakai Presiden langsung pilih,” kata Arteria dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pansel Capim KPK di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Arteria menilai, jika pimpinan KPK tidak setuju proses seleksi capim KPK oleh Pansel. Maka dengan sendirinya menyetujui revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
“Karena UU KPK itu harus pakai Pansel, kalau pimpinan KPK tidak perlu Pansel berarti UU-nya kita revisi,” ucap Arteria.
Arteria memandang sejak pansel dibentuk oleh Presiden Jokowi telah dikritik dan dibully oleh publik. Bahkan dinilai Pansel memiliki konflik kepentingan.
“Mulai katanya ada pimpinan yang existing publik atau conflict of interest, lima tahun yang lalu enggak pernah ada pembahasan itu,” kecewa Politikus PDIP ini.
Pansel Meradang Dituding Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji mengaku kecewa lantaran dituduh telah meloloskan calon pimpinan KPK yang bermasalah soal pelanggaran etik. Dia mengaku bingung soal jenis pelanggaran etik yang dimaksudkan selama ini.
“Sekarang saya harus jelaskan ada capim yang sangat dicuriga. Saya mau tahu seperti apa yang dinamakan pelanggaran etika itu belum pernah ada,” ujar dia ruang rapat Komisi III DPR.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK ini menjelaskan jika memang ada pelanggaran etik itu masuk dalam pembahasan di Pengawas Internal (PI) dari situ akan naik ke pimpinan.
“Lima pimpinan yang akan bicara dipanggil yang bersangkutan kalau ada dugaan pelanggaran maka akan diserahkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK. Dan, DPP itu ada anggota- anggota yang masuk dari komisioner juga,” jelas dia di hadapan Anggota Komisi III DPR RI.
Dia menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada keputusan DPP soal capim yang diduga melakukan pelanggaran etik tersebut.
“Kalau gak ada ya sudah jangan dicari-cari, jangan di duga-duga, jangan menzalimi seseorang. Itu kita harus objektif walaupun saya pernah disana juga. Dan beberapa kali saya kalau di sana juga kalau hanya dugaan tidak ada bukti jangan diajukan ke DPP,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh