KedaiPena.Com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis, (7/10/2021).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP mengungkapkan, jika hanya satu fraksi di DPR yang menolak untuk menyetujui RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dilanjutkan ke paripurma saat masa pembahasan bersama pemerintah.
“Adapun 1 (satu) fraksi yaitu F-PKS belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dilanjutkan pada tahap Pembicaraan Tahap II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Dofie sapaanya saat membacakan laporan Komisi XI di rapat paripurna.
Dolfie menjabarkan, dalam
rapat kerja Komisi XI bersama Pemerintah tersebut ada delapan fraksi yaitu FPDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F, Demokrat, F-PAN, dan F-PPP menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU),”beber Dolfie.
Ia menuturkan, meski fraksi PKS menolak namun sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Komisi XI bersama dengan Pemerintah memutuskan untuk menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Tentunya untuk dilanjutkan pada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” pungkas Dolfie.
Laporan: Muhammad Lutfi