KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Haikal menegaskan, tidak ada satu pun bait di Undang-undang Keuangan Negara yang mencantumkan perihal kewenangan komisi di DPR.
Demikian tanggapannya, saat menyikapi pernyataan Anggota Komisi XI bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) dan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  merupakan kewenangan Komisi XI.‎
“UU Keuangan Negara tidak mungkin membahas kewenangan komisi di dalam DPR.‎ Yang jelas adalah persetujuan lembaga DPR. DPR mau atur pembahasannya di komisi mana, itu kan urusan intern DPR,” ujar dia kepada K‎edaiPena.Com, Minggu (16/10).
“Dan itu semua jelas sudah diputuskan dalam paripurna serta diperlukan oleh putusan Badan Musyawarah (Bamus) dan jelas PMN dan privatisasi adanya di komisi VI. Itu cuma pembenaran mereka saja,” sambung dia.
Lanjutnya, politisi Partai Gerinda ini meminta agar Ketua DPR, pimpinan DPR serta setiap Anggota Komisi XI dapat mematuhi dan saling menghormati atas keputusan yang dibuat bersama.‎
“Kita jelas menunggu dialog antara Komisi XI dan Ketua DPR, walaupun sampai hari ini belum ada.Yang jelas kita bisa bicara. Kan DPR itu memang tempat bicara,” pungkas dia.
(Prw/Apit)