KedaiPena.Com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi sikap tegas Pengalima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menindak tegas terhadap komandan kompi (danki) di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua lantaran menyebabkan 3 prajurit gugur.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto merespons sikap tegas Jenderal Andika Perkasa atas gugurnya 3 prajurit TNI. Gugurnya 3 prajurit diakibatkan kontak senjata dengan teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) saat pergantian jaga di Pos Koramil Gome, Satgas Kodim YR 408/Sbh.
“Saya memberikan apresiasi kepada Panglima dengan menindak tegas prajurit TNI yang melakukan tindak kebohongan dengan melanjutkan hasil investigasi oleh Pusat Polisi Militer TNI dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat untuk memproses hukum,” jelas Anton sapaanya, Senin,(21/3/2022).
Anton juga memandang, kelalaian dalam bertugas merupakan tindakan tidak disiplin. Bahkan, kata Anton, termasuk tindak pidana murni militer apalagi menyebabkan adanya anggota TNI yang gugur.
“Yang mungkin saja peran ketidakdisiplinan membuat ketidaksiapan dalam antisipasii serangan,” jelas Anton.
Terlebih lagi, kata Anton, bukti dari hasil investigasi oleh TNI ditemukannya ada tindakan kebohongan dalam membuat laporan. Berbohong adalah salah satu tindakan menutupi kebenaran.
“Jadi saya mendukung tindakan Panglima agar apa yang dilakukan anggota TNI merupakan tindakan sesuai kebenaran yang mengacu kepada aturan UU TNI no 34 tahun 2004 dan selalu setia kepada Sumpah Prajurit yakni tunduk kepada hukum dan memegang teguh kedisplinan prajurit serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab termasuk bertanggung jawab menempatkan prajurit dalam penugasan,” papar Anton.
Anton berharap, agar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga dapat menelusuri penyebab dari kebohongan yang dilakukan oleh danki di Distrik sehingga menyebabkan 3 prajurit gugur.
“Jadi perlu juga ditelusuri penyebab anggota TNI membuat laporan dengan dasar kebohongan, bisa saja anggota TNI tersebut menutupi sesuatu yang mungkin berhubungan dengan atasannya.
Dicari penyebab perbuatan tersebut agar dapat dipertanggung jawabkan secara pidana, karena mengandung kesalahan. Kesalahan tersebut bisa saja karena unsur kesengajaan dan kelalaian,” ungkap Anton.
Anton berharap, dengan ditelusiri lebih jauh dapat mengungkap kebenaran dalam sistem komando di kesatuan dalam TNI. Sehingga, dari sinilah TNI dapat belajar dan berbenah untuk perbaikan.
“Walaupun TNI menerapkan aturan disiplin yang keras dan tegas. TNI perlu melakukan evaluasi mendalam yang akhirnya dapat mengukur tingkat kedisplinan dikalangan prajurit TNI dan selain itu dapat mengetahui latar belakang permasalahan dan rumusan permasalahan tentang kedisplinan,” tutur Anton.
Selain penegakan disiplin, kata Anton, diperlukan juga diukur tingkat kedisplinan prajurit secara berkala pada seluruh tingkatan komando seperti korem, kodim dan kodam.
“Pandangan saya bahwa Hukum Disiplin Prajurit TNI sangat diperlukan dan harus benar-benar ditanamkan kedisplinan kepada seluruh prajurit TNI. Karena, Disiplin Prajurit TNI adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh bagi setiap prajurit TNI yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berprilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit TNI,” tegas Anton.
Anton menambahkan,sebuah pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI dapat menciderai institusi kemiliteran Indonesia.
“Tindakan indisipliner yang dilakukan oknum TNI ini mendorong untuk dilakukan penataan dan membenahi Disiplin Prajurit TNI untuk menertibkan kembali perilaku Prajurit TNI dalam pembinaan disiplin dari sistem kemiliteran di Indonesia,” papar Anton.
Anton menambahkan, bentuk pelanggaran disiplin yang akan memeriksanya terletak pada tugas dari Provos dan apabila Polisi Militer telah mengetahui ada anggota TNI yang melanggar disiplin.
“Maka harus menyerahkan pada Provos pada kesatuan bertugas,” beber Anton.
Anton meyakini, Anggota TNI yang melakukan tindak pidana murni militer sebagaimana disebutkan dalam hukum pidana militer selain kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan dalam pelaksanaan kewajiban perang, kejahatan menarik diri dari kesatuan dalam pelaksanaan kewajiban dinas (desersi), dan kejahatan-kejahatan pengabdian, juga termasuk kejahatan pencurian, penipuan, dan penadahan.
“Tindakan-tindakan ketidakhadiran anggota militer pada suatu tempat untuk menjalankan tugas dinas ditentukan sebagai suatu kejahatan apalagi berbohong, karena penghayatan disiplin merupakan hal yang sangat urgen dari kehidupan militer karena disiplin merupakan tulang punggung dalam kehidupan militer,” papar Anton.
Anton melanjutkan, hukum pidana militer merupakan kumpulan peraturan tindak pidana yang berisi perintah dan larangan untuk menegakan ketertiban hukum. Apabila, perintah dan larangan itu tidak ditaati maka diancam dengan hukuman pidana.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap kejanggalan terkait penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua terhadap pos TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Peristiwa penyerangan menyebabkan tiga prajurit TNI gugur.
Jenderal Andika menyebut memang yang pelaku penyerangan berasal dari KKB. Tapi, kata dia, ternyata ada hal yang disembunyikan di balik penyerangan maut itu.
“Ternyata hasilnya berbohong, yang terjadi bukan yang dilaporkan dan yang terjadi sebenarnya ini disembunyikan oleh si danki dari komandan batalion,” kata Andika dalam sebuah video yang dibagikan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Laporan: Sulistyawan