KedaiPena.Com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya resmi mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan Izin PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) yang merupakan depo center penyuplai barang dagangan ke mini market berlogo Alfamart.
Rekomendasi itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Apoan Simanungkalit, saat memberikan salinan rekomendasi pencabutan izin kepada para buruh Alfamart tepat di depan pintu masuk kantor dewan, Senin (15/8).
“Negara harus hadir dalam melindungi rakyat, khususnya buruh PT SAT. Rekomendasi pencabutan Izin PT SAT telah resmi di buat DPRD dan telah di kirim ke Bupati Deli Serdang. Ini salinan rekomendasi saya berikan kepada para buruh” Â ungkap Apoan sambil menyerahkan salinan rekomendasi kepada Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi, yang mendampingi para buruh Alfamart.
Apoan menuturkan, sebelumnya pada pukul 11.00 WIB, telah digelar pertemuan antara Pimpinan DPRD yang juga di hadiri Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan bersama para buruh. Dimana kata Apoan, Bupati berjanji akan segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut jika sudah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
“Kita tinggal tunggu janji pak Bupati, apalagi tadi Bupati langsung hadir pertemuan bersama Kapolres dan para buruh di ruangan saya” katanya.
Dari data yang diterima, rekomendasi itu berisi sejumlah point, yakni:
- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk telah melakukan diskriminasi terhadap buruhnya, karena ada yang bekerja dengan status buruh tetap dan ada yang kontrak pada kegiatan yang sama dan terus menerus, melanggar Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja Pasal (5) dan (6). Oleh karenanya PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk diminta untuk mengangkat buruh kontrak menjadi buruh tetap.
- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tidak mencatatkan buruh kontraknya (PKWT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang.
- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan pemotongan upah buruh karena ada barang hilang.
- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan pengupahan UMK seharusnya harus UMSK.
- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan PHK sepihak, diakibatkan pengaduan buruh.
Rekomendasi itu juga berisi penekanan kepada Bupati Deli Serdang, isinya yakni Meminta saudara Bupati untuk menjatuhkan sanksi administratif pada perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang telah melanggar Undang undang No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja terutama pasal (5) dan (6), sanksi administratip dimaksud berupa pencabutan izin – izin perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 13 tahun 2003 pasal 190 ayat (1) dan (2) hurup h.
(Dom)