KedaiPena.Com – RKUHP resmi disahkan menjadi sebuah Undang-Undang. Namun ternyata pasca disahkan menjadi UU mendapatkan respons dan kritik dari sejumlah pihak.
Tak tanggung-tanggung, pihak yang memberikan kritik keras ialah Perwakilan Bangsa Bangsa atau PBB. Kritik yang disampaikan PBB mendapatkan respons keras dari Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana.
Hermanto meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusir perwakilan PBB di Indonesia yang mengomentari KUHP Baru. Padahal, KUHP Baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati PBB.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kurang mengaku setuju dengan apa yang disampaikan PBB. Pasalnya, kata Dasco, PBB masih mengacu kepada rancangan yang bukan disahkan kemarin.
“Ya saya pikir apa yang disampaikan oleh PBB itu juga mungkin kurang tepat karena mungkin masih mengacu pada rancangan UU yang bukan disahkan kemarin,” kata Dasco, ditulis, Sabtu,(10/12/2022).
Dasco pun memastikan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara luas terkait dengan UU KUHP baru ini. Menurutnya, respons pasca disahkan UU KUHP baru ini di luar dugaan.
“Saya pikir itu tadi kita perlu lakukan sosialisasi secara luas karena memang di luar dugaan bahwa respon dari luar yang agak masif terutama karena draf-draf yang lama itu menjadi acuan,” pungkas Dasco.
Laporan: Tim Kedai Pena