KedaiPena.Com – Polemik kewenangan Panja Penyertaan Modal Negara (PMN) antara Komisi VI dengan Komisi XI kian memanas.
Terlebih lagi persoalan tersebut berujung pada dilaporkannya Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran memindahkan mitra Komisi VI ke Komisi XI.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan dari penetapan paripurna yang menyatakan BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI hingga saat ini belum mengalami perubahan.
Maka dari itu, pihaknya akan meneliti dimana kesalahpahaman yang menimbulkan dualisme kewenangan yang diawali masalah PMN tersebut.
“Serasa saya enggak ada perubahan apapun. Status quo. Nanti akan diteliti dimana ada miss-nya,” ujar Fadli di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).
Wakil Ketua Umum Partai Gerinda tersebut mengatakan keputusan peralihan mitra komisi tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat pimpinan. Dirinya pun akan memeriksa minutes of meeting yang ada di rapim atau di rapat-rapat lainnya.
“Karena setahu saya tidak ada perubahan keputusan bahwa itu dialihkan ke Komisi XI. Setahu saya dirapim engak ada,” ungkapnya.
Selain itu, dia menjelaskan, bahwa pada bulan Januari lalu, DPR sepakat membekukan PMN sebagai hasil rapat paripurna. Sebab, ada beberapa fraksi yang menolak rencana suntikan dana untuk perbantukan perusahaan BUMN.
Akan tetapi, ketika sudah mendapat persetujuan di masa sidang berikutnya terkait PMN, tiba-tiba ada masalah terkait pembagian mitra kerja BUMN. Yakni, soal korporasi dan keuangan di BUMN khususnya soal PMN.
“Memang sedikit ada overlap. Jadi kita lihat dimana missnya. Tapi yang jelas PMN di komisi VI bukan di komisi XI,” lugasnya.‎
(Prw/Apit)‎