KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjawab diplomatis, ketika disinggung soal Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK.
Dia berdalih, kini sudah ada lima fraksi yang mengirimkan nama-nama anggotanya dan batas waktu untuk membentuknya paling lama 60 hari sejak disahkan 28 April lalu.
“Sekarang sudah ada lima, ya. Kita ada koridor yang lain sampai 60 hari. Ya, sudah, kalau lima ini seperti apa, yang belum menyerahkan, ya ditunggu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
Apalagi, sekarang pimpinan dewan sudah tidak mengintervensi untuk menyatakan sikap itu sah atau tidak dan sifatnya kini hanya memfasilitasi kerja-kerja pansus tersebut.
“Kita sudah tidak di dalam arena sah atau tidak. Tetapi, hanya memfasilitasi sikap akhir fraksi, mau ngirim, ya monggo. Enggak, ya bagaimana kita tunggu,” ucap politikus PAN ini.
Menyangkut perbedaan tafsir soal dasar hukum pansus, Takur, sapaannya, mengakui masih dikaji. Namun, menurutnya itu bukan pengganjal tindak lanjut hak angket yang sudah disepakati tidak bisa dilakukan.
“Ya, ini kan tetap berjalan paralel, Baleg masih bekerja. Kalau mau mengasihkan nama, masa tidak boleh? Kalau yang lain masih nunggu, boleh-boleh saja. Tapi, kan ada deadline waktunya,” kilahnya.