KedaiPena.Com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Tangerang akan dilakukan pada 1 Desember 2019.
Total sebanyak 153 desa di Kabupaten Tangerang yang akan melakukan pesta demokrasi tersebut.
Salah satu desa yang menyelenggarakan pilkades di Kabupaten Tangerang adalah Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya.
Bakal Calon Kepala Desa Kaliasin yang sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti pilkades adalah yaitu Murhaedi S. Pd, M. Pd.
Pada hari ini, Rabu (18/9/2019), dengan dikawal langsung masyarakat, simpatisan dan pendukung yang berjumlah kurang lebih 150 orang, Murhaedi mendaftarkan diri ke sekretariat panitia pilkades di kantor desa Kaliasin.
Murhaedi sangat optimis bisa lolos menjadi calon kepala desa dan dipilih menjadi pemimpin desa tersebut, periode 2019-2025.
“Saya yakin karena langsung diusung oleh masyarakat desa Kaliasin yang saat ini sangat membutuhkan figur pemimpin yang cerdas dan mampu mengayomi,” tegas dia.
Tokoh masyarakat desa kaliasin ini akan menambahkan, akan fokus pada pembangunan infrastruktur dan pembangunan sumberdaya manusia apabila nanti terpilih.
“Sesuai dengan visi yaitu menciptakan masyarakat Desa Kaliasin yang aman, makmur, berpendidikan, religius dan berprestasi,” tandasnya.
Jangan Korupsi Kalau Jadi Kades
Posisi kepala desa (kades) menjadi posisi yang diincar banyak orang pasca digulirkan miliaran rupiah dana desa di era kepemimpinan Presiden Jokowi.
Namun, di saat yang bersamaan pula banyak kades yang terjerat korupsi dana desa. Banyak faktor yang mempengaruhi ini.
Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak bergulir tahun 2015 hingga saat ini, dana desa yang sudah digelontorkan pemerintah berjumlah Rp 186 triliun.
Peneliti ICW Egi Primayogha, dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu mengatakan, dana ini sudah disalurkan ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia. Dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi.
Sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
“Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar,” kata dia.
Laporan: Muhammad Lutfi