KedaiPena.Com – Pasangan pemenang Pilkada Tapteng 2017 telah diumumkan, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul.
Kendati telah ditetapkan Maret 2017 lalu oleh KPU Tapteng, agaknya keputusan itu masih dipersoalkan oleh salah satu calon, yakni Buyung Sitompul yang menjadi calon Bupati nomor 4.
Hal itu terungkap dalam sebuah surat Panggilan oleh PTUN Medan kepada KPU Tapteng bernomor 45/G/2017/PTUN-MDN yang diterima KedaiPena.Com dari seorang sumber.
“Kami Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan atas perintah Ketua Pengadilan sesuai dengan pasal 62 ayat (2) b, Undang-undang No.5 tahun 1986 yang telah direvisi dengan Undang-undang No. 9 tahun 2004. Jo Undang-undang No.51 tahun 2009 memanggil, Jabatan: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapteng. Berkedudukan: Jalan Marison no. 7 Panda, Kabupaten Tapanuli Tengah selaku pihak Tergugat,†sebut surat tersebut.
Dalam surat itu disebutkan pemanggilan dilakukan pada hari ini, Selasa (18/4), pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Ketua Pegadilan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, jalan Bunga Raya no.18, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Dijelaskan juga penggugat dalam hal ini Buyung Sitompul, berstatus Pegawai Negeri Sipil dan bertempat tinggal di jalan Bajak V Villa Mutiara P-9, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas selaku pihak penggugat. Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera pada 11 April 2017 lalu.
Laporan: Dom