KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima sebanyak 163 Pengaduan terkait Pilkada setentak 2017.
“Jadi total jumlah pengaduan selama tahun 2017 sebanyak  163 perkara. Perkara-perkara yang masuk (telah lolos verifikasi formil dan materiel, red) ada yang sudah disidangkan dan ada yang akan segera disidangkan,†ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers dengan wartawan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Jumat (10/3) siang tadi.
Dijelaskan, sebanyak 159 pengaduan telah diterima hingga kemarin Kamis (9/3) maret. Sementara 4 pengaduan lainnya, baru masuk hari ini dan masih dalam proses. Pengaduan tersebut adalah hasil rekapitulasi Sekretariat Biro Administrasi DKPP dari tahun 2016 dan 2017.
Disebutkan, dari 159 pengaduan, ada enam jenis tahapan yang diadukan ke DKPP. Jenis-jenis tersebut antara lain 60 perkara (37,74%)  berkaitan dengan persyaratan calon, sengketa administrasi 27 perkara ( 16,98 %) terkait sengketa administrasi, kampanye 13 perkara (8,18%), DPT 7 perkara (4,40%), pungut hitung 22 perkara (13,84 persen) persoalan pungut hitung, rekapitulasi suara atau PSU sebanyak 2 perkara (1,26%) dan lain-lain 28 perkara (17,615%). “Total penyelenggara Pemilu yang diadukan 764 orang,†sebutnya.
Dirincikan, sebanyak 22 pengaduan berkaitan dengan dengan pelaksanaan tahapan pungut hitung suara (tungsura). Daerah Provinsi Aceh menempati urutan pertama, sebanyak 6 perkara. Daerah-daerahnya antara lain Kabupaten Aceh Timur (3), Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Utara.
Untuk Provinsi Riau, Papua, Maluku masing-masing sebanyak dua pengaduan. Sementara Provinsi Jawa Tengah, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan DI Yogyakarta masing-masing satu perkara.
Ada pun jumlah pengaduan selama tahun 2017 ada 85 perkara terkait Pilkada 2017. Pengaduan tersebut, tidak sepenuhnya masuk kategori sidang. Berdasarkan hasil verifikasi baik formal maupun materil, ada sebanyak 21 perkara yang dinyatakan laik  sidang, dan sebanyak 53 perkara didismis karena tidak ada kaitannya dengan kode etik penyelenggara Pemilu. “Sedangkan pengaduan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 11 perkara,†katanya.
Laporan: Dom