KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai pemerintah tidak siap dalam menjalankan penerapan karantina wilayah atau lockdown yang termaktub dalam Undang-undang tentang Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018.
“Sepertinya bukan menjadi opsi utama pemerintah. Sebab, karantina wilayah membutuhkan banyak biaya. Termasuk untuk membiayai kebutuan pokok masyarakat yang terdampak akibat kebijakan tersebut,” tegas Saleh kepada wartawan, Rabu, (1/4/2020).
Meski demikian, Saleh menilai, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menanggulangi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 belum tentu berjalan efektif seperti yang diharapkan.
Pasalnya, kata Saleh sapaannya, keputusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tersebut ternyata tidak diiringi dengan adanya sanksi dan kompensasi kepada masyarakat.
“Sanksi mestinya diberikan bagi mereka yang melanggar. Sementara kompensasi, diberikan kepada mereka yang terdampak langsung dari kebijakan ini,” tegas Saleh.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menegaskan bahwa sanksi dan kompensasi memang harus ditegaskan secara beriringan. Sebab, aturan yang baik mestilah diiringi dengan sanksi dan penghargaan.
“Yang melanggar diberi hukuman, yang menaati diberi penghargaan,” tegas Saleh.
Sementara itu, lanjut Saleh, kompensasi adalah sebagai turunan dari ketaatan warga masyarakat atas kebijakan PSBB. Dengan adanya PSBB, ada banyak warga masyarakat yang ekonominya terganggu. Mereka tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya.
“Sebagian dari mereka itu justru bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian mereka. Kelompok masyarakat seperti inilah yang perlu diberi kompensasi,” papar Saleh.
“Saya sudah membaca Peraturan Pemerintah, kepres, dan juga Perppu yang baru ditandatangani oleh presiden. Di dalam ketiga payung hukum itu, sanksi dan kompensasi tidak diatur secara spesifik. Akibatnya, opsi PSBB dikhawatirkan hanya akan menjadi himbauan,” tandas Saleh.
Laporan: Muhammad Hafidh